MKD Terima Laporan Komunitas Penutur Sunda Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Maman Imanul Haq saat menerima Komunitas Penutur Sunda (KPS) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Runi/nvl
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Maman Imanul Haq menerima dan mengapresiasi Komunitas Penutur Sunda (KPS) yang datang ke DPR, guna mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu Anggota Dewan.
"Saya hari ini menerima sekaligus mengapresiasi Komunitas Penutur Sunda yang datang ke MKD DPR untuk mengadukan salah satu Anggota DPR, saudara Arteria Dahlan. Ini adalah sebuah sikap, jiwa yang besar dari masyarakat sunda untuk melalui mekanisme konstitusional, bahws seorang Anggota DPR melanggar kode etik. Tentu dengan mereka menunjukan argumen yang jelas dan kuat untuk MKD memproses yang dilakukan saudara Arteria Dahlan,” ungkap Maman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Kedua, lanjut Maman, sebagai Anggota MKD pihaknya akan memproses Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang diajukan KPS tersebut. Hal ini untuk menjadikan pelajaran untuk semua anggota DPR RI, untuk tidak sembarangan berbicara. Serta meneguhkan kembali sikap negarawan yaitu menjaga ekstistensi NKRI.
Selain itu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta masyarakat sunda tersebut untuk mengawal kasus ini. Sehingga betul-betul ini bukan persoalan Arteria Dahlan, tapi ini persoalan DPR yang harus mampu menjaga Indonesia dengan cara menghormati budaya-budaya lokal, yang menjadi puncak budaya nasional yaitu Sunda. Menurutnya ini bukan persoalan sederhana.
"Laporan hari ini masuk, lalu nanti secara administratif diproses langsung, rapat pimpinan dan rapat pleno. Biasanya satu dua minggu langsung diproses di MKD. Untuk sanksinya ada 3 opsi, yang paling ringan teguran, dan opsi yang paling tingginya pemecatan,” papar Maman menjawab pertanyaan wartawan. (ayu/sf)